Topik Terkini

15 Feb 2013

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan kepada siapa pun memberi uang kepada peminta-minta di perempatan jalan. Alasannya banyak. Salah satunya, karena para pengemis biasanya terkoordinir dalam suatu jaringan, dan ada boss-nya.
Jadi, "MUI memberikan fatwa, baik untuk yang meminta dan yang memberi sama-sama tidak dibenarkan," kata Sekjen MUI, Samsul Maarif, seusai membahas Perda No 8/2008 tentang Ketertiban Umum bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, Kamis (10/1).
MUI menilai, selama ini pelaksanaan Perda tersebut tidak maksimal, karena masih banyak pengemis bertebaran di perempatan jalan dan mengganggu ketertiban umum. "Memberi di tempat yang tidak pas itu dilarang oleh agama. Selain merugikan banyak orang, juga menimbulkan kerawanan," kata Samsul lagi.
Menanggapi fatwa MUI tersebut, Munah – seorang pengemis yang biasa mangkal di kawasan lampu merah Patal Senayan Jakarta – tenang-tenang saja. "Ya, nggak apa-apa, orang namanya itu hak dia. Biar dikata haram juga nggak apa apa. Daripada nyolong?" katanya, cuek.
Munah, yang sudah menjadi pengemis selama 12 tahun, juga mengaku, "Ngemis di jalanan memang haram. Tapi, kata Kiai, itu kan cuma haram kecil...."

0 komentar:

Posting Komentar