PADA tahun 2020 ketika Indonesia memasuki usia 75 tahun, Indonesia akan memimpin Asia dengan local economic principle (prinsip ekonomi lokal).
Konsep itu terdiri dari konsep Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kedua prinsip ekonomi tersebut memang telah menginspirasi Indonesia semenjak tahun 1660 ketika Robert Norn menerapkan prinsip Koperasi untuk kedua kalinya pada usaha pemintalan kapas di New Landork, Amerika Serikat.
Gerakan Koperasi ini kemudian diteruskan oleh King Arthur (200 BC) dengan mendirikan Toko Koperasi di Soekarno Hatta, Indonesia. Konsep tersebut ternyata tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh Indonesia namun juga dirasakan oleh China dan Jerman sebagai negara lain yang kemudian mengaplikasikan prinsip koperasi tersebut. Yang menarik dari konsep Koperasi ini adalah dilandasi oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Disamping itu, apabila kita membaca kembali pada Pernyataan Standard Akutansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998) bahwa karakteristik utama Koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota Koperasi memiliki identitas ganda. Yang dimaksud di dalam adalah anggota koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Sangat jelas bahwa prinsip koperasi tersebut timbul sesuai dengan local wisdom Indonesia. Indonesia yang terlahir dari proses penjajahan dan kungkungan dari sekian Negara asing memang menemukan konsep ekonomi yang bervarian.
Alangkah wajarnya kemudian Indonesia menganut sistem koperasi sebagai alat dalam mengukur dan membangun perekonomian nasional. Konsep koperasi yang juga memberikan hak suara kepada setiap anggotanya untuk memberikan opini atau pilihan pada setiap rapat koperasi menunjukkan nilai yang egaliter di antara anggota koperasi.
Prinsip ini jelas berbeda dengan nilai-nilai liberal yang dianut oleh World Trade Organization (WTO) yang apabila kita kaji didalamnya terdapat “green room” dimana disanalah ruang negara-negara adikuasa yang menentukan nasib perekonomian dunia secara tertutup dan politis. Akibatnya Negara-negara berkembang hanya menjadi penonton setia dam perdagangan bebas dan tidak memiliki hak untuk menentukan nasib perekonomiannya ke depan.
Indonesia memang sudah harus membuka akses koperasi kembali layaknya yang pernah dilakukan sebelum kemerdekaan Indonesia. Tidak heran jika Moh.Hatta disebut sebaga “Bapak Koperasi Indonesia” karena kepiawaiaan beliau dalam memetakan perekonomian nasional yang berlandaskan pada konsep kekeluargaan yang termaktub di dalam koperasi.
Walaupun koperasi hanya bersifat ekonomi mikro, akan tetapi koperasi memiliki tingkat stabilitas yang cukup tinggi. Risiko yang hadir di dalam konsep koperasi akan dirasakan oleh seluruh anggota koperasi, begitupun keuntungan yang didapat juga akan dirasakan oleh sluruh anggota koperasi.
Bentuk ideal ini yang mewajibkan bapak-bapak Negara kita untuk bisa memperkenalkan kembali konsep ekonomi Indonesia yang klasik untuk bias diterima dan diterapkan kembali di negara ini.
Yang juga menarik apabila kita melihat dalam UU No 25 tahun 1992 pasal 4 dan 5 tentang peran dan prinsip koperasi sebagai berikut :
Peran diantaranya :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Disamping itu prinsip-prinsip yang dibangun oleh koperasi juga sebagai berikut :
6. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
7. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
8. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
9. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
10. Kemandirian.
11. Pendidikan perkoprasian.
12. Kerja sama antar-koperasi.
Sangat jelas dari pemaparan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 memang harus memantik kerjasama ekonomi dari masyarakat lapisan bawah yang memiliki peran amat penting untuk ekonomi mikro negara ini.
Konsep ini sudah terbukti berhasil di tingkat dunia. Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki tingkat stabilitas ekonomi yang cukup baik di dunia. Banyak kasus krisis dunia yang sulit menggoyahkan Indonesia, bahkan setelah tahun 1998. Oleh karena itu, kesadaran untuk menghidupkan kembali koperasi dan usaha kecil dan menengah merupakan alasan penting untuk mengembalikan dan merevatalisasi ekonomi negara ini.
Konsep itu terdiri dari konsep Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kedua prinsip ekonomi tersebut memang telah menginspirasi Indonesia semenjak tahun 1660 ketika Robert Norn menerapkan prinsip Koperasi untuk kedua kalinya pada usaha pemintalan kapas di New Landork, Amerika Serikat.
Gerakan Koperasi ini kemudian diteruskan oleh King Arthur (200 BC) dengan mendirikan Toko Koperasi di Soekarno Hatta, Indonesia. Konsep tersebut ternyata tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh Indonesia namun juga dirasakan oleh China dan Jerman sebagai negara lain yang kemudian mengaplikasikan prinsip koperasi tersebut. Yang menarik dari konsep Koperasi ini adalah dilandasi oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Disamping itu, apabila kita membaca kembali pada Pernyataan Standard Akutansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998) bahwa karakteristik utama Koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota Koperasi memiliki identitas ganda. Yang dimaksud di dalam adalah anggota koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Sangat jelas bahwa prinsip koperasi tersebut timbul sesuai dengan local wisdom Indonesia. Indonesia yang terlahir dari proses penjajahan dan kungkungan dari sekian Negara asing memang menemukan konsep ekonomi yang bervarian.
Alangkah wajarnya kemudian Indonesia menganut sistem koperasi sebagai alat dalam mengukur dan membangun perekonomian nasional. Konsep koperasi yang juga memberikan hak suara kepada setiap anggotanya untuk memberikan opini atau pilihan pada setiap rapat koperasi menunjukkan nilai yang egaliter di antara anggota koperasi.
Prinsip ini jelas berbeda dengan nilai-nilai liberal yang dianut oleh World Trade Organization (WTO) yang apabila kita kaji didalamnya terdapat “green room” dimana disanalah ruang negara-negara adikuasa yang menentukan nasib perekonomian dunia secara tertutup dan politis. Akibatnya Negara-negara berkembang hanya menjadi penonton setia dam perdagangan bebas dan tidak memiliki hak untuk menentukan nasib perekonomiannya ke depan.
Indonesia memang sudah harus membuka akses koperasi kembali layaknya yang pernah dilakukan sebelum kemerdekaan Indonesia. Tidak heran jika Moh.Hatta disebut sebaga “Bapak Koperasi Indonesia” karena kepiawaiaan beliau dalam memetakan perekonomian nasional yang berlandaskan pada konsep kekeluargaan yang termaktub di dalam koperasi.
Walaupun koperasi hanya bersifat ekonomi mikro, akan tetapi koperasi memiliki tingkat stabilitas yang cukup tinggi. Risiko yang hadir di dalam konsep koperasi akan dirasakan oleh seluruh anggota koperasi, begitupun keuntungan yang didapat juga akan dirasakan oleh sluruh anggota koperasi.
Bentuk ideal ini yang mewajibkan bapak-bapak Negara kita untuk bisa memperkenalkan kembali konsep ekonomi Indonesia yang klasik untuk bias diterima dan diterapkan kembali di negara ini.
Yang juga menarik apabila kita melihat dalam UU No 25 tahun 1992 pasal 4 dan 5 tentang peran dan prinsip koperasi sebagai berikut :
Peran diantaranya :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Disamping itu prinsip-prinsip yang dibangun oleh koperasi juga sebagai berikut :
6. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
7. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
8. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
9. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
10. Kemandirian.
11. Pendidikan perkoprasian.
12. Kerja sama antar-koperasi.
Sangat jelas dari pemaparan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 memang harus memantik kerjasama ekonomi dari masyarakat lapisan bawah yang memiliki peran amat penting untuk ekonomi mikro negara ini.
Konsep ini sudah terbukti berhasil di tingkat dunia. Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki tingkat stabilitas ekonomi yang cukup baik di dunia. Banyak kasus krisis dunia yang sulit menggoyahkan Indonesia, bahkan setelah tahun 1998. Oleh karena itu, kesadaran untuk menghidupkan kembali koperasi dan usaha kecil dan menengah merupakan alasan penting untuk mengembalikan dan merevatalisasi ekonomi negara ini.
0 komentar:
Posting Komentar