Tiga jenis propilene yang kemurniannya di atas 99% mengandung bahaya yang sama.
Dua kapal, yakni Bahuga Jaya dan Tanker Norgas Cathinka, bertabrakan pada 26 September 2012, di perairan Selat Sunda. Sekitar, 4 km dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Hanya berkisar 20 menit, setelah insiden tersebut, KM Bahuga Jaya tenggelam. Akibatnya, 7 penumpang tewas, dan sekitar 200 penumpang lainnya berhasil dievakuasi.
Sebanyak 132 penumpang dibawa ke Rumah Sakit di Lampung. Sementara 81 lainnya dirawat di Merak. Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan cabang Merak, sesaat setelah kejadian, sedikitnya belasan penumpang yang hilang masih dicari.
Atas insiden tersebut, tiga awak kapal Norgas Cathinka, bermuatan 3.045 metrik ton polymer grade propylene yang dioperasikan Norgas Carries Private Limited of Singapore dan dimiliki oleh IM Skaugen, kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Lampung.
Sedangkan kapal tanker itu sendiri pun ditahan oleh otoritas terkait dan ditambatkan sekitar 3 mil dari batas terluar pulau, di Merak, Banten. Penahanan dilakukan atas dasar surat PN Serang tertanggal 25 Oktober 2012.
Tabrakan dua kapal itu nyatanya tidak hanya berbuntut proses hukum. Tapi patut juga dicermati dampak ikutan dari insiden tersebut. Seperti disampaikan juru bicara Norgas Carriers Charles Freeman, Norgas Cathinka yang memuat grade ‘polymer grade', yaitu propylene dengan tingkat kemurnian tinggi (di atas 99%) pun disebut-sebut berada dalam situasi kritis.
Pasalnya, Freeman menuturkan, gas cair yang dimuat kapal itu merupakan bahan yang sangat mudah terbakar dan meledak. Memang ada 3 jenis propylene, menurut dia, yaitu refinery propylene, chemical propylene, dan polymer propylene.
Namun ketiga grade propilene itu, Freeman menegaskan, hanya berbeda level jenis dan level kontaminannya. Sedangkan, kadar/kemurnian propilen pada ketiga grade itu sudah tinggi (di atas 99%). Jadi bahaya propilen yang dibahas dan permasalahkan, sambung dia, berlaku untuk ketiga grade tersebut
"Oleh karena itu, penahanan kapal tentunya akan menyebabkan proses rutin penanganan propylene terganggu dan mengancam keselamatan masyarakat," kata dia, dalam rilis yang diperoleh Beritasatu.com.
Dalam inspeksi rutin pada 8 November, Freeman menuturkan, awak kapal Norgas Cathinka telah mencium bau gas dan menemukan kebocoran pada katup pengaman CT 2C yang berada di sisi kanan kapal. Dengan perlengkapan pemadam api, sambung dia, awak kapal akhirnya berhasil mengamankan kebocoran tersebut dengan memasang flens (pengunci) pada katup pengaman.
Tapi kondisi itu, menurut Freeman, mengandung arti kapal dipaksa mengabaikan ketentuan keselamatan berdasarkan ketentuan IGC Code, yaitu menggunakan dua katup pengaman.
Padahal karena gas cair itu memiliki sifat tak stabil dan sangat mudah terbakar itu, Freeman mengatakan, penyimpanannya harus mengikuti prosedur ketat dengan suhu yang harus dijaga di bawah -45 derajat Celsius.
Berangkat dari situasi itu, Norgas Carriers Pte. Ltd sendiri sejatinya siap memberikan jaminan agar kapalnya bisa berlayar kembali. Norgas, menurut Freeman, bahkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi melalui surat kepada PN Serang.
"Masalahnya belum ada respons atas permohonan itu. Norgas sedang mengusahakan bertemu dengan majelis hakim. Padahal sebetulnya kondisi muatan Norgas Cathinka kini tidak dapat diprediksi. Ada kemungkinan terjadi kegagalan pada sistem," pungkasnya.
Namun kecemasan dan peringatan yang diberikan pihak Norgas tersebut serta-merta ditepis pihak Bahuga Jaya. Pasalnya, kuasa hukum PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) yang menjadi operator Ferry Bahuga Jaya, Chandra Motik, mengungkapkan bahwa sejatinya Norgas Cathinka tidaklah membawa gas berbahaya, sebagaimana selama ini diklaim pihak tanker tersebut.
Dalam manifes kapal, yang diklaim Chandra telah ditemukan pihaknya, tanker yang disebut-sebut disewa seharga 20 ribu USD per hari itu ternyata membawa polymer propilene. Dan bahan kimia itu, disebutkannya bukan termasuk kategori bahan berbahaya.
Bahkan, menurut Chandra, dari kerjasama antara pihak Polda Lampung dan Fakultas MIPA UI, diketahui bahwa muatan Norgas Cathinka itu bersifat stabil, tidak beracun, dan ramah lingkungan.
Dua kapal, yakni Bahuga Jaya dan Tanker Norgas Cathinka, bertabrakan pada 26 September 2012, di perairan Selat Sunda. Sekitar, 4 km dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Hanya berkisar 20 menit, setelah insiden tersebut, KM Bahuga Jaya tenggelam. Akibatnya, 7 penumpang tewas, dan sekitar 200 penumpang lainnya berhasil dievakuasi.
Sebanyak 132 penumpang dibawa ke Rumah Sakit di Lampung. Sementara 81 lainnya dirawat di Merak. Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan cabang Merak, sesaat setelah kejadian, sedikitnya belasan penumpang yang hilang masih dicari.
Atas insiden tersebut, tiga awak kapal Norgas Cathinka, bermuatan 3.045 metrik ton polymer grade propylene yang dioperasikan Norgas Carries Private Limited of Singapore dan dimiliki oleh IM Skaugen, kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Lampung.
Sedangkan kapal tanker itu sendiri pun ditahan oleh otoritas terkait dan ditambatkan sekitar 3 mil dari batas terluar pulau, di Merak, Banten. Penahanan dilakukan atas dasar surat PN Serang tertanggal 25 Oktober 2012.
Tabrakan dua kapal itu nyatanya tidak hanya berbuntut proses hukum. Tapi patut juga dicermati dampak ikutan dari insiden tersebut. Seperti disampaikan juru bicara Norgas Carriers Charles Freeman, Norgas Cathinka yang memuat grade ‘polymer grade', yaitu propylene dengan tingkat kemurnian tinggi (di atas 99%) pun disebut-sebut berada dalam situasi kritis.
Pasalnya, Freeman menuturkan, gas cair yang dimuat kapal itu merupakan bahan yang sangat mudah terbakar dan meledak. Memang ada 3 jenis propylene, menurut dia, yaitu refinery propylene, chemical propylene, dan polymer propylene.
Namun ketiga grade propilene itu, Freeman menegaskan, hanya berbeda level jenis dan level kontaminannya. Sedangkan, kadar/kemurnian propilen pada ketiga grade itu sudah tinggi (di atas 99%). Jadi bahaya propilen yang dibahas dan permasalahkan, sambung dia, berlaku untuk ketiga grade tersebut
"Oleh karena itu, penahanan kapal tentunya akan menyebabkan proses rutin penanganan propylene terganggu dan mengancam keselamatan masyarakat," kata dia, dalam rilis yang diperoleh Beritasatu.com.
Dalam inspeksi rutin pada 8 November, Freeman menuturkan, awak kapal Norgas Cathinka telah mencium bau gas dan menemukan kebocoran pada katup pengaman CT 2C yang berada di sisi kanan kapal. Dengan perlengkapan pemadam api, sambung dia, awak kapal akhirnya berhasil mengamankan kebocoran tersebut dengan memasang flens (pengunci) pada katup pengaman.
Tapi kondisi itu, menurut Freeman, mengandung arti kapal dipaksa mengabaikan ketentuan keselamatan berdasarkan ketentuan IGC Code, yaitu menggunakan dua katup pengaman.
Padahal karena gas cair itu memiliki sifat tak stabil dan sangat mudah terbakar itu, Freeman mengatakan, penyimpanannya harus mengikuti prosedur ketat dengan suhu yang harus dijaga di bawah -45 derajat Celsius.
Berangkat dari situasi itu, Norgas Carriers Pte. Ltd sendiri sejatinya siap memberikan jaminan agar kapalnya bisa berlayar kembali. Norgas, menurut Freeman, bahkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi melalui surat kepada PN Serang.
"Masalahnya belum ada respons atas permohonan itu. Norgas sedang mengusahakan bertemu dengan majelis hakim. Padahal sebetulnya kondisi muatan Norgas Cathinka kini tidak dapat diprediksi. Ada kemungkinan terjadi kegagalan pada sistem," pungkasnya.
Namun kecemasan dan peringatan yang diberikan pihak Norgas tersebut serta-merta ditepis pihak Bahuga Jaya. Pasalnya, kuasa hukum PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) yang menjadi operator Ferry Bahuga Jaya, Chandra Motik, mengungkapkan bahwa sejatinya Norgas Cathinka tidaklah membawa gas berbahaya, sebagaimana selama ini diklaim pihak tanker tersebut.
Dalam manifes kapal, yang diklaim Chandra telah ditemukan pihaknya, tanker yang disebut-sebut disewa seharga 20 ribu USD per hari itu ternyata membawa polymer propilene. Dan bahan kimia itu, disebutkannya bukan termasuk kategori bahan berbahaya.
Bahkan, menurut Chandra, dari kerjasama antara pihak Polda Lampung dan Fakultas MIPA UI, diketahui bahwa muatan Norgas Cathinka itu bersifat stabil, tidak beracun, dan ramah lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar