Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pihaknya akan memasukan materi perlakuan pelaku korupsi, seperti halnya pelaku teror, ke dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
yang sedang disusun. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para koruptor. "Itu malah bagus, supaya efek jera semakin besar. Tidak hanya dalam negeri, tidak hanya pemiskinan," kata Patrialis di Hotel Hyatt, Bali, Selasa 10 Mei 2011.
Sebelumnya, dalam Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, muncul usulan agar para koruptor ditolak masuk ke negara lain, sama halnya pelaku teror. Seperti teroris, nama-nama yang pernah tercatat sebagai koruptor harus ditolak masuk ke negara lain.
Patrialis akan menggagas usulan ini dalam revisi UU Korupsi. Dia beralasan klausul itu pas jika dicantolkan di UU Korupsi. "Mungkin di UU Tipikor ada cantolannya. Masih mungkin kalau kita kait-kaitkan," kata Patrialis.
Dalam UU Tipikor juga akan dimasukkan kategori bahwa korupsi tidak harus ada kerugian uang negara. "Ini, kan, terobosan. Di RUU Tipikor juga masuk aspek ini. Tidak hanya perspektif merugikan keuangan negara saja, tapi yang berkaitan kepentingan umum," kata Patrialis. Dia mencontohkan dalam kondisi bencana alam, banyak sumbangan atau bantuan untuk para korban bencana yang tidak sampai. "Itu, kan, tidak ada uang negara, tapi korupsi juga. Nah, ini akan kita akomodir."
Sebelumnya, dalam Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, muncul usulan agar para koruptor ditolak masuk ke negara lain, sama halnya pelaku teror. Seperti teroris, nama-nama yang pernah tercatat sebagai koruptor harus ditolak masuk ke negara lain.
Patrialis akan menggagas usulan ini dalam revisi UU Korupsi. Dia beralasan klausul itu pas jika dicantolkan di UU Korupsi. "Mungkin di UU Tipikor ada cantolannya. Masih mungkin kalau kita kait-kaitkan," kata Patrialis.
Dalam UU Tipikor juga akan dimasukkan kategori bahwa korupsi tidak harus ada kerugian uang negara. "Ini, kan, terobosan. Di RUU Tipikor juga masuk aspek ini. Tidak hanya perspektif merugikan keuangan negara saja, tapi yang berkaitan kepentingan umum," kata Patrialis. Dia mencontohkan dalam kondisi bencana alam, banyak sumbangan atau bantuan untuk para korban bencana yang tidak sampai. "Itu, kan, tidak ada uang negara, tapi korupsi juga. Nah, ini akan kita akomodir."
0 komentar:
Posting Komentar