"Suruh saja sekarang Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk bersih-bersih Monas," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tersangka Djoko Susilo, Kamis (14/2).
Seperti yang diketahui Anas pernah berjanji akan menggantung diri di Monas jika ia terbukti menerima uang Rp 1 dari Proyek Pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Biar sudah bersih kalau ada yang mau digantung di sana," seloroh Nazaruddin kemudian.
Nazaruddin berkali-kali mengeluarkan testimoni tentang keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Nazaruddin mengatakan Anas menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier dari pelaksana proyek Hambalang.
Kemudian pekan lalu, beredar gambar yang dokumen yang menerangkan status Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Dokumen tersebut dibantah sebagai sprindik, melainkan administrasi sebelum KPK menerbitkan sprindik. Hal itu dikarenakan sprindik hanya mencantumkan satu tanda tangan pimpinan KPK.
Sementara dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen.
Dalam dokumen itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Periode 1999-2004.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku bahwa dokumen tersebut asli. Ia bahkan mengatakan pernah membubuhkan arafnya disurat draft sprindik tersebut.
Terkait kasus gratifikasi mobil Toyota Harrier yang diterim Anas, Adnan mengakui KPK sudah mempunyai bukti cukup terkait gratifikasi. Akan tetapi karena nilainya di bawah Rp 1 miliar, KPK tidak bisa menangani kasus tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar