Topik Terkini

3 Des 2012

Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri (www.garutkab.go.id)
Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri (www.garutkab.go.id) (sumber: www.garutkab.go.id)
Sebagai kepala daerah wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan.

Bupati Garut Aceng Fikri yang melakukan pernikahan singkat dengan seorang gadis belia dinilai melanggar etika pemerintahan. Namun, butuh proses untuk menindak tegas ulah Aceng tersebut.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan seorang bupati wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan dapat diberhentikan. Diatur dalam PP No 6/2005. Di situ disebutkan pemberhentian harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menilai," ujarnya di Kantor Presiden, Senin (3/12).

Gamawan mengatakan Aceng tidak menjunjung etika jabatan yang seharusnya mengerti dan menaati peraturan dan perundangan.

"Pertama dia nikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," ujarnya.

Meski bisa diberhentikan, proses yang harus dilalui cukup panjang. Menurut Gamawan, DPRD lah yang memberikan penilaian terkait pemberhentian seorang kepala daerah. Jumlah yang harus hadir pun tiga seperempat dari total jumlah anggota dan dua pertiganya harus menyatakan persetujuan pemberhentian.

Jika DPRD sudah menyetujui, hasilnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung yang kemudian akan menguji keputusan tersebut. Dalam waktu 30 hari, MA harus menyatakan sikapnya, apakah menyetujui atau tidak. Keputusan itu pun kemudian akan dikembalikan kepada DPRD.

Untuk menangani isu Aceng, Mendagri mengirim tim untuk mengkaji lebih lanjut dampak dari tindakan Aceng dan juga kemungkinan pemberhentian.

"Staf saya sedang ke Garut melihat, mengkaji dan mencermati aspirasi masyarakat di Garut dan bagaimana sikap DPRD," ujar mantan Gubernur Sumatra Barat ini.

Selain itu, Gamawan juga akan melayangkan surat teguran kepada Aceng esok hari.

"Kalau teguran mudah, besok saya buat teguran," kata Gamawan.

Secara pribadi, Gamawan menilai Aceng telah memberikan contoh yang tidak baik kepada publik. Hal ini bertentangan dengan posisi Aceng yang merupakan figur dan orang nomor satu Garut.

Harusnya sebagai Bupati, Aceng haruslah patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan. Termasuk pencatatan perkawinan seperti diwajibkan dalam UU Perkawinan No 1/1974 pasal dua ayat dua.

"Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat kepada UU. Di dalam sumpah janji jabatan, kepala daerah wajib taat kepada peraturan," tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar