Lembaga HAM internasional, Human Rights Watch atau HRW, meminta agar pemerintah Aceh dan pemerintah pusat di Jakarta mencabut ketentuan mengenai khalwat dan busana Muslim.
Dalam laporannya mengenai penegakan syariat Islam di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, HRW mengatakan penerapan hukum Islam di wilayah itu, khusus penerapan kedua aspek hukum Islam itu, banyak melanggar hak asasi manusia.
HRW melengkapi laporannya dengan kesaksian sejumlah tersangka yang pernah mengalami perlakuan buruk karena dituduh melanggar syariah.
Lembaga itu mengatakan pelanggaran HAM tersebut beragam, mulai dari penyiksaan tersangka yang melakukan khalwat (berdua-duaan bukan muhrim) sampai pemerkosaan wanita yang ditahan.
Juru bicara HRW yang sedang berada di Jakarta, Christen Broecker, mengatakan pemberlakuan syariat Islam bukan masalah namun beberapa ketentuan tentang moralitas sering menimbulkan penganiayaan terhadap orang-orang yang dianggap melanggar syariat.
"Kami menyarankan agar kedua hukum itu dibekukan. Kami berpendapat hukum khalwat harus dicabut, hukum tentang cara berpakaian syariah harus dicabut," kata Broecker kepada BBC Indoensia.
0 komentar:
Posting Komentar