JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo memutuskan untuk menunda penerapan pajak restoran untuk warung-warung, seperti warung Tegal (warteg), Rumah Makan Padang, dan warung sejenis di seluruh wilayah Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo usai menerima perwakilan Koperasi Pedagang Warteg di Balaikota Jakarta, Senin (6/12/2010).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, keputusan menunda penerapan pajak sepuluh persen tersebut diambil lantaran pemerintah telah mempertimbangkan efek sosial dan ekonomi yang akan terjadi jika keputusan tersebut mulai diberlakukan awal tahun ini.
"Seperti yang saya katakan kemarin, Gubernur tidak akan mengambil keputusan yang memberatkan dan merugikan masyarakat kecil. Ini bukan cuma omdo (omong doang). Memang di meja saya sudah ada rancangan tentang pajak restoran. Tinggal diundangkan saja. Tinggal gubernurnya aja yang neken nih," ujar Foke di ruang rapat Balaikota DKI.
Keputusan menunda pajak warteg tersebut menurut Gubernur diambil setelah berdialog dengan koperasi warteg sebagai perwakilan dari pengusaha rumah makan kecil di Jakarta.
Gubernur menegaskan, selain menunda pemberlakuan pajak warteg pihaknya juga akan mengembalikan draft rancangan pajak tersebut kepada badan legislasi.
"Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini. Kami berpendapat, pengenaan pajak ini akan berdampak pada warteg termasuk imbasnya pada volume pelanggan."
"Jadi, pertama saya putuskan untuk menunda penandatanganan, selanjutnya Rabu saya akan menyampaikan surat dan mengusulkan pada badan legislasi daerah mengenai hasil pembicaraan hari ini. Keputusan ini berlaku juga untuk warung-warung lainnya," ujar Gubernur.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo usai menerima perwakilan Koperasi Pedagang Warteg di Balaikota Jakarta, Senin (6/12/2010).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, keputusan menunda penerapan pajak sepuluh persen tersebut diambil lantaran pemerintah telah mempertimbangkan efek sosial dan ekonomi yang akan terjadi jika keputusan tersebut mulai diberlakukan awal tahun ini.
"Seperti yang saya katakan kemarin, Gubernur tidak akan mengambil keputusan yang memberatkan dan merugikan masyarakat kecil. Ini bukan cuma omdo (omong doang). Memang di meja saya sudah ada rancangan tentang pajak restoran. Tinggal diundangkan saja. Tinggal gubernurnya aja yang neken nih," ujar Foke di ruang rapat Balaikota DKI.
Keputusan menunda pajak warteg tersebut menurut Gubernur diambil setelah berdialog dengan koperasi warteg sebagai perwakilan dari pengusaha rumah makan kecil di Jakarta.
Gubernur menegaskan, selain menunda pemberlakuan pajak warteg pihaknya juga akan mengembalikan draft rancangan pajak tersebut kepada badan legislasi.
"Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini. Kami berpendapat, pengenaan pajak ini akan berdampak pada warteg termasuk imbasnya pada volume pelanggan."
"Jadi, pertama saya putuskan untuk menunda penandatanganan, selanjutnya Rabu saya akan menyampaikan surat dan mengusulkan pada badan legislasi daerah mengenai hasil pembicaraan hari ini. Keputusan ini berlaku juga untuk warung-warung lainnya," ujar Gubernur.
0 komentar:
Posting Komentar