- Belajar dari gempa bumi tahun 2006 yang lalu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Yogyakarta sulit untuk bangkit kembali.
Sebab, mereka tidak punya lagi peralatan untuk mengembangkan usahanya. Di sisi lain para UMKM yang mempunyai hutang kepada perbankan harus mengembalikan utangnya setiap bulan. Ini jelas sangat-sangat memberatkan.
“Untuk mempercepat proses para UMKM kembali lagi dapat beroperasi maka pihak perbankan yang meminjamkan modalnya ke UMKM korban erupsi Merapi harus memberikan hapus tagih,”kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, Sabtu 13 November 2010
Menurutnya hapus tagih ini tidak saja dari perbankan, namun banyak juga perusahaan milik negara BUMN yang juga memberikan pinjaman modal kepada para pelaku UMKM dengan program Corparate Social Responsibility (CSR) yang juga harus dikembalikan oleh UMKM yang menerimanya.
“Yang dari BUMN juga banyak yang memberikan pinjaman modal dalam program CRS-nya. Berikanlah para UMKM ini hapus tagih agar saat mereka kembali dari pengungsian dan memulai usahanya tidak dikejar-kejar hutang yang akhirnya justru membuat UMKM terpuruk,”paparnya
Lebih lanjut Anggito menyatakan dalam kasus hutang kepada perbankan atau BUMN oleh para UMKM korban gempa bumi di Bantul sendiri baru dapat diselesaikan selama 4 tahun paska gempa.
Sedangkan dalam jarak watu 4 tahun itu sama sekali UMKM tidak lagi produksi karena tidak punya alat maupun modal.
“Para pelaku UMKM akan meminjam modal ke perbankan lain sudah tidak bisa karena masih punya catatan hitam pada perbankan lainnya. Persoalan itu baru selesai setelah dioprak-oprak selama 4 tahun paska gempa. Itu saja baru BRI, yang lainya kita belum mengetahui secara persis apakah memberikan hapus tagih atau tidak,”pungkasnya.(sj)
Sebab, mereka tidak punya lagi peralatan untuk mengembangkan usahanya. Di sisi lain para UMKM yang mempunyai hutang kepada perbankan harus mengembalikan utangnya setiap bulan. Ini jelas sangat-sangat memberatkan.
“Untuk mempercepat proses para UMKM kembali lagi dapat beroperasi maka pihak perbankan yang meminjamkan modalnya ke UMKM korban erupsi Merapi harus memberikan hapus tagih,”kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, Sabtu 13 November 2010
Menurutnya hapus tagih ini tidak saja dari perbankan, namun banyak juga perusahaan milik negara BUMN yang juga memberikan pinjaman modal kepada para pelaku UMKM dengan program Corparate Social Responsibility (CSR) yang juga harus dikembalikan oleh UMKM yang menerimanya.
“Yang dari BUMN juga banyak yang memberikan pinjaman modal dalam program CRS-nya. Berikanlah para UMKM ini hapus tagih agar saat mereka kembali dari pengungsian dan memulai usahanya tidak dikejar-kejar hutang yang akhirnya justru membuat UMKM terpuruk,”paparnya
Lebih lanjut Anggito menyatakan dalam kasus hutang kepada perbankan atau BUMN oleh para UMKM korban gempa bumi di Bantul sendiri baru dapat diselesaikan selama 4 tahun paska gempa.
Sedangkan dalam jarak watu 4 tahun itu sama sekali UMKM tidak lagi produksi karena tidak punya alat maupun modal.
“Para pelaku UMKM akan meminjam modal ke perbankan lain sudah tidak bisa karena masih punya catatan hitam pada perbankan lainnya. Persoalan itu baru selesai setelah dioprak-oprak selama 4 tahun paska gempa. Itu saja baru BRI, yang lainya kita belum mengetahui secara persis apakah memberikan hapus tagih atau tidak,”pungkasnya.(sj)
0 komentar:
Posting Komentar